Pages

Rabu, 01 Agustus 2012

KEPUTUSAN MK MENGGUGURKAN UU 45/99


 KEPUTUSAN MK MENGGUGURKAN UU 45/99


Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang eksistensi Irian Jaya Barat hari Kamis tanggal 11 November 2004 lalu, tepatnya jam 11.40 Waktu Indonesia Barat merupakan momen penting bagi seluruh masyarakat di provinsi kedua di tanah Papua. Pasalnya  Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang eksistensi provinsi Irian Jaya Barat berdasarkan UU 45/99 dinyatakan tetap berjalan biarpun UU 45/99 dinyatakan gugur/tidak berlaku dan dicarikan solusi sebagai landasan iuridis berupa        PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG ( PERPU ).
Keputusan MK yang dihadiri pejabat gubernur Provinsi Irian Jaya Barat,  Abraham Octavianus Atururi dan Gubernur Papua Jaap Salosa dan ketua DPRD Provinsi Papua, John Ibo sebagai wujud dari proses Judicial Review terhadap UU  45 /1999. Judicial review  diajukan oleh pemerintah Provinsi Papua mengingat telah berlakunya UU  21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua namun secara juridis bertentangan dengan UU  45/99  yang essensinya memuat pemekaran kabupaten Paniai, Timika, Puncak Jaya dan  Kota Sorong serta provinsi Irian Jaya Barat yang selama ini menjadi polemik pelbagai kalangan.
Ketika Pejabat Gubernur Irian Jaya Barat, Bram Ataruri dikonfirmasi via telepon seluler mengatakan, “ UU 45/99  diibaratkan menjadi IBU  KANDUNG tiga kabupaten ( Timika, Paniai, Puncak Jaya ) dan kota Sorong serta provinsi Irian Jaya Barat. Namun dengan berlakunya Keputusan  Mahkamah Konstitusi,  UU 45/99 sebagai ibu kandung yang melahirkan tiga kabupaten, satu kota dan satu provinsi  dinyatakan gugur”.
Dikatakan, “pemerintah sedang mencari payung hukum sebagai landasan iuridis pengganti UU  45/99 dengan mengeluarkan Perpu. Ibaratnya sedang dicari ibu tiri sebagai pengasuh anak-anak yang sudah dilahirkan, tandasnya”. Gugurnya UU 45/99 dengan sendirinya gugur pula Irian Jaya Tengah yang belum sempat dilahirkan karena masih berupa “ embrio “ dan dapat menjadi “kuntilanak” alias pengganggu bagi anak-anak yang sudah dilahirkan. PERPU yang dalam jangka waktu tiga puluh hari sudah terbentuk tidak akan mengakomodir keberadaan Irian Jaya Tengah lagi  kecuali Irian Jaya Barat yang mana diharapkan dapat mempertegas eksistensinya dengan secara ekplisit menyebutkan wilayah teritorial Irian Jaya Barat yang meliputi 8 kabupaten, 1 kota dan terlebih lagi mempertegas Kota Manokwari sebagai ibu kota provinsi, bukan kota Sorong seperti yang digariskan UU 45/99. Manokwari sebagai kota sejarah dan kota religi sangat tepat menjadi ibu kota provinsi mengingat sejarah masa lalu dan Mansinam sebagai awal Injil Masuk di tanah Papua merupakan tonggak sejarah  bahwa kota Manokwari diberkati Tuhan dan wajar berhak menjadi ibu kota provinsi Irian Jaya Barat.(Paulus Laratmase).

Tabloid SAN edisi I Tahun 2005

0 komentar:

Posting Komentar

 

Translate