KEPUTUSAN MK MENGGUGURKAN UU 45/99
Keputusan
Mahkamah Konstitusi tentang eksistensi Irian Jaya Barat hari Kamis tanggal 11
November 2004 lalu, tepatnya jam 11.40 Waktu Indonesia Barat merupakan momen
penting bagi seluruh masyarakat di provinsi kedua di tanah Papua. Pasalnya Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang
eksistensi provinsi Irian Jaya Barat berdasarkan UU 45/99 dinyatakan tetap
berjalan biarpun UU 45/99 dinyatakan gugur/tidak berlaku dan dicarikan solusi
sebagai landasan iuridis berupa PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG ( PERPU ).
Keputusan
MK yang dihadiri pejabat gubernur Provinsi Irian Jaya Barat, Abraham Octavianus Atururi dan Gubernur Papua
Jaap Salosa dan ketua DPRD Provinsi Papua, John Ibo sebagai wujud dari proses
Judicial Review terhadap UU 45 /1999.
Judicial review diajukan oleh pemerintah
Provinsi Papua mengingat telah berlakunya UU
21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua namun secara juridis
bertentangan dengan UU 45/99 yang essensinya memuat pemekaran kabupaten
Paniai, Timika, Puncak Jaya dan Kota
Sorong serta provinsi Irian Jaya Barat yang selama ini menjadi polemik pelbagai
kalangan.
Ketika
Pejabat Gubernur Irian Jaya Barat, Bram Ataruri dikonfirmasi via telepon
seluler mengatakan, “ UU 45/99
diibaratkan menjadi IBU
KANDUNG tiga kabupaten ( Timika, Paniai, Puncak Jaya ) dan kota
Sorong serta provinsi Irian Jaya Barat. Namun dengan berlakunya Keputusan Mahkamah Konstitusi, UU 45/99 sebagai ibu kandung yang melahirkan
tiga kabupaten, satu kota dan satu provinsi
dinyatakan gugur”.
Dikatakan,
“pemerintah sedang mencari payung hukum sebagai landasan iuridis pengganti
UU 45/99 dengan mengeluarkan Perpu.
Ibaratnya sedang dicari ibu tiri sebagai pengasuh anak-anak yang sudah
dilahirkan, tandasnya”. Gugurnya UU 45/99 dengan sendirinya gugur pula Irian
Jaya Tengah yang belum sempat dilahirkan karena masih berupa “ embrio “ dan
dapat menjadi “kuntilanak” alias pengganggu bagi anak-anak yang sudah
dilahirkan. PERPU yang dalam jangka waktu tiga puluh hari sudah terbentuk tidak
akan mengakomodir keberadaan Irian Jaya Tengah lagi kecuali Irian Jaya Barat yang mana diharapkan
dapat mempertegas eksistensinya dengan secara ekplisit menyebutkan wilayah
teritorial Irian Jaya Barat yang meliputi 8 kabupaten, 1 kota dan terlebih lagi
mempertegas Kota Manokwari sebagai ibu kota provinsi, bukan kota Sorong seperti
yang digariskan UU 45/99. Manokwari sebagai kota sejarah dan kota religi sangat
tepat menjadi ibu kota provinsi mengingat sejarah masa lalu dan Mansinam
sebagai awal Injil Masuk di tanah Papua merupakan tonggak sejarah bahwa kota Manokwari diberkati Tuhan dan
wajar berhak menjadi ibu kota provinsi Irian Jaya Barat.(Paulus Laratmase).
Tabloid SAN edisi I Tahun 2005
Tabloid SAN edisi I Tahun 2005
0 komentar:
Posting Komentar