Pages

Rabu, 01 Agustus 2012

KEPUTUSAN MK MENGGUGURKAN UU 45/99


 KEPUTUSAN MK MENGGUGURKAN UU 45/99


Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang eksistensi Irian Jaya Barat hari Kamis tanggal 11 November 2004 lalu, tepatnya jam 11.40 Waktu Indonesia Barat merupakan momen penting bagi seluruh masyarakat di provinsi kedua di tanah Papua. Pasalnya  Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang eksistensi provinsi Irian Jaya Barat berdasarkan UU 45/99 dinyatakan tetap berjalan biarpun UU 45/99 dinyatakan gugur/tidak berlaku dan dicarikan solusi sebagai landasan iuridis berupa        PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG ( PERPU ).
Keputusan MK yang dihadiri pejabat gubernur Provinsi Irian Jaya Barat,  Abraham Octavianus Atururi dan Gubernur Papua Jaap Salosa dan ketua DPRD Provinsi Papua, John Ibo sebagai wujud dari proses Judicial Review terhadap UU  45 /1999. Judicial review  diajukan oleh pemerintah Provinsi Papua mengingat telah berlakunya UU  21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua namun secara juridis bertentangan dengan UU  45/99  yang essensinya memuat pemekaran kabupaten Paniai, Timika, Puncak Jaya dan  Kota Sorong serta provinsi Irian Jaya Barat yang selama ini menjadi polemik pelbagai kalangan.
Ketika Pejabat Gubernur Irian Jaya Barat, Bram Ataruri dikonfirmasi via telepon seluler mengatakan, “ UU 45/99  diibaratkan menjadi IBU  KANDUNG tiga kabupaten ( Timika, Paniai, Puncak Jaya ) dan kota Sorong serta provinsi Irian Jaya Barat. Namun dengan berlakunya Keputusan  Mahkamah Konstitusi,  UU 45/99 sebagai ibu kandung yang melahirkan tiga kabupaten, satu kota dan satu provinsi  dinyatakan gugur”.
Dikatakan, “pemerintah sedang mencari payung hukum sebagai landasan iuridis pengganti UU  45/99 dengan mengeluarkan Perpu. Ibaratnya sedang dicari ibu tiri sebagai pengasuh anak-anak yang sudah dilahirkan, tandasnya”. Gugurnya UU 45/99 dengan sendirinya gugur pula Irian Jaya Tengah yang belum sempat dilahirkan karena masih berupa “ embrio “ dan dapat menjadi “kuntilanak” alias pengganggu bagi anak-anak yang sudah dilahirkan. PERPU yang dalam jangka waktu tiga puluh hari sudah terbentuk tidak akan mengakomodir keberadaan Irian Jaya Tengah lagi  kecuali Irian Jaya Barat yang mana diharapkan dapat mempertegas eksistensinya dengan secara ekplisit menyebutkan wilayah teritorial Irian Jaya Barat yang meliputi 8 kabupaten, 1 kota dan terlebih lagi mempertegas Kota Manokwari sebagai ibu kota provinsi, bukan kota Sorong seperti yang digariskan UU 45/99. Manokwari sebagai kota sejarah dan kota religi sangat tepat menjadi ibu kota provinsi mengingat sejarah masa lalu dan Mansinam sebagai awal Injil Masuk di tanah Papua merupakan tonggak sejarah  bahwa kota Manokwari diberkati Tuhan dan wajar berhak menjadi ibu kota provinsi Irian Jaya Barat.(Paulus Laratmase).

Tabloid SAN edisi I Tahun 2005

RECLAIMING HAK TANAH ADAT MASYARAKAT ADAT BIAK NUMFOR PROVINSI PAPUA


RECLAIMING HAK TANAH ADAT
MASYARAKAT ADAT BIAK NUMFOR  PROVINSI PAPUA
Oleh : * Paulus Laratmase, S. Sos, MM
 


Kata orang, reclaiming adalah sebuah bentuk gerakan social ketika masyarakat sipil secara psikologis merasa bebas mengekspresikan apa yang selama ini dirasakan dan dialami sebagai resistensi perjuangan hak-hak sipilnya. Seluruh masyarakat Indonesia tahu bahwa jatuhnya penguasa orde baru memungkinkan  sumbatan perjuangan “ kebebasan” menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang menjadi hak-hak yang selama pemerintahan orde baru tidak bisa tersalur, kini sumbatan keran itu telah dibuka melalui perjuangan para pemuda bersama rakyat menggulingkan kekuasaan orde baru di tahun 1998. Reclaiming menjadi gerakan yang ampuh bagi pemulihan hak sipil dimaksud.
Kata orang, di Indonesia bahkan di Papua, hampir semua tanah-tanah strategis dikuasai oleh tiga keret terbesar. Mereka itu adalah Keret TNI Angkatan Darat, Keret TNI Angkatan Laut dan Keret TNI Angkatan Udara.
Kata orang, di Indonesia bahkan di Papua, hampir semua tanah-tanah strategis milik masyarakat adat kini telah dikuasai oleh para pemodal. Mereka itu adalah Orang Indonesia yang memiliki keret/ faam  atau marga Cina, keret Bugis/ Makasar, Toraja, Jawa, Batak  atau dengan kata lain para penduduk lokal mulai tergeser dari hak kepemilikan tanah adat karena telah dibeli atau dimiliki secara legal oleh mereka yang memiliki keret-keret dimaksud. Yang lebih ekstrim lagi menurut cerita orang, sekarang banyak masyarakat adat menyewa atau mengontrak rumah milik mereka  yang sebelumnya sudah dibangun oleh keret-keret pendatang setelah hak kepemilikannya diperoleh secara legal. Bahkan lebih sadis lagi sekarang lautpun sudah dikapling oleh mereka yang berkeret/ marga Cina dari luar Tanah Papua.
Kata Najwa Shihab, ketika Anggota Dewan Yang Terhormat  periode 2009-2014 dilantik, mereka diwawancarai tentang apa tugas dan fungsinya selama lima tahun di DPRD, ternyata ¾ anggota dewan yang baru terpilih tidak mengetahuinya. ”...Tidak tahu,..., Nanti baru belajar,... Lupa,...Belum pernah pelajari...Nanti dengan sendirinya akan tahu juga...”. Reclaiming penyadaran akan hak dan kewajibannya sebagai wakil rakyat memperjuangkan hak rakyat yang selama ini dikekang dan dikendalikan dengan berbagai regulasi yang oleh masyarakat adat tidak dimengerti.
Kata orang, implementasi UU No 22/1999 yang direvisi dengan UU No 32/2004, masih jauh dari sempurna sebagai kerangka acuan otonomi daerah di Indonesia. Harapan reformasi terhadap pemerintah baik legislatif dan eksekutif maupun judikatif masih terkungkung pada keterikatan masa lalu yang sulit dirubah. Implementasi UU No 33/2004 tentang dana perimbangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak serta merta merubah resistensi kondisi masyarakat adat yang diharapkan. Hal ini dikarenakan kohesifitas pemerintah daerah dan masyarakat adat memiliki orientasi yang tidak sejalan. Alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun sama sekali tidak mengakomodir apa yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat adat.
Kata orang, UU No 21/2001 sudah sembilan tahun berjalan. Harapan trilyunan rupiah sampai di kampung-kampung, di gunung-gunung dan di lembah-lembah tidak kunjung datang. Lebih banyak pejabat  menghabiskan uang OTSUS di kota yang disebut Jakarta ketimbang menabung di kampung halamannya di Papua. 17 Triliun sudah digulirkan demi memperkuat tiga pilar utama pembangunan Papua : Pendidikan, Kesehatan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat. Tahun 2010 adalah tahun ke 10 pemanfaatan dana OTSUS dan  tinggal 15 tahun lagi maka berakhir sudah pemberlakuan UU 21/2001.  Pertanyaannya, BENARKAH CERITA-CERITA PENDEK DI ATAS? Kalau BENAR, INILAH YANG DISEBUT : MASALAH. Kalau TIDAK BENAR, maka SEMOGA INI HANYA CERITA  OMONG KOSONG  mereka yang lagi sibuk membawa ijazah ke sana kemari melamar kerja akibat   faktor kelelahan.
Terkait judul makalah di atas, saya mau mengajak kita untuk memfokuskan perhatian pada RECLAIMING HAK MASYARAKAT ADAT ATAS TANAH LELUHURNYA DI KABUPATEN BIAK NUMFOR. MARI KITA BUKTIKAN CERITA DIATAS, ADAKAH KERET-KERET BARU SEBAGAI PENGUASA TANAH ADAT YANG SEBENARNYA MENJADI HAK MUTLAK MASYARAKAT ADAT BIAK YANG SEJAK DAHULU KALA MENGUASAI BIAK TANAH TUMPAH DARAHNYA.





I.        FAKTISITAS ” KATA ORANG ”
A.     Fakta Adanya Keret Besar Di Pusat Kota Biak
Pasal 33 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 mengamanatkan sebagai berikut : Perekonomian  disusun   sebagai  usaha bersama  berdasarkan  atas  asas   kekeluargaan (pasal 1), Cabang  -  cabang  produksi  yang  penting  bagi  negara  dikuasai oleh negara (pasal 2).  Bumi, air dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (pasal 3).
Landasan iuridis formal pasal 33 UUD 1945 menjadi sebuah keharusan bagi negara mengintervensi hak-hak sipil, hak ekonomi dan hak politik masyarakat adat Biak terutama hak atas tanah adat yang diclaim negara sebagai hak mutlak demi pelayanan publik terutama pelaksanaan kewajiban negara melindungi warganya dari ancaman baik dari dalam maupun luar.
Sejak berlakunya UU Nomor 12/1969 tentang Pembentukan Daerah Otonom Irian Barat dan kabupaten Otonomi di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara tahun 1969 Nomor 47), sudah terdapat TIGA MARGA/ KERET BESAR  yang memilki kekuasaan atas hak ulayat (Hak Atas Tanah Adat) dengan luas areal yang sangat besar jika dibandingkan dengan masyarakat adat pemilik hak ulayat sejak jaman dahulu kala.
Hak pemilik tanah adat Keret TNI Angkatan Laut, mulai dari sebelah barat desa Sorido, sebelah selatan desa Samau, sebelah timur Pasar Inpres dan sebelah utara berbatasan dengan Lapangan Terbang Manuhua, Keret TNI Angkatan Udara, mulai dari sebelah barat ujung Lapangan Terbang Manuhua (Kampung Baru) sampai  sebelah utara berbatasan dengan jalan Condronegoro Samofa, sebelah timur berbatasan dengan Kantor LAPAN dan Areal MAKOSEK HANUDNAS IV di jalan Majapahit, Keret TNI Angkatan Darat menguasai tanah sepanjang jalan Majapahit, Areal Korem 173/PVB, BEK-ANG, Perumahan Intel bahkan areal MAKODIM 1708 di jalan Sriwijaya Ridge II Biak. Diperkirakan kurang lebih areal kepemilikan tanah adat oleh ketiga keret ini menguasai hampir ½  luas tanah kota Biak. Dengan kata lain, hanya ½ dari total luas tanah yang ada dikuasai oleh Keret-Keret Asli Masyarakat adat Biak dan sebagian masyarakat pendatang yang menjadi penduduk Biak.



B.     Fakta Adanya Keret Di Luar Masyarakat Adat Biak
Pembuktian cerita orang yang sudah lelah mencari kerja di atas, dibuktikan dengan fakta empirik kita yang sudah sekian puluh tahun hidup/ tinggal di kota Karang Biak. Hampir semua sentra pertumbuhan ekonomi dikuasi oleh keret/ marga Cina, Bugis/ Makassar/ Buton, Toraja, Jawa, Batak, Padang, Manado, Maluku dengan rata-rata pendapatan per hari yang cukup tinggi.
Terlepas dari penguasaan sentra-sentra vital ekonomi, keret-keret kecil ini mampu menguasai tanah masyarakat adat Biak karena memiliki modal yang cukup. Tanah adat dibeli dengan harga murah, disertifikatkan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Biak, sertifikat tanah dimaksud digunakan sebagai agunan untuk meminjam uang ke bank sebagai modal usaha mikro dan meraup keuntungan besar dari rata-rata konsumen yang adalah pemilik hak ulayat atau masyarakat adat Biak sendiri.
Keret-keret kecil ini menguasai tanah sampai tanah-tanah strategis di tengah kampung  sekalipun yang saharusnya tidak dijual, namun karena himpitan ekonomi yang tidak boleh tidak harus dipenuhi. Fenomena ini dapat kita lihat di Pasar Lama (jalan Selat Makasar), Pasar Inpres, Jl. Samratulangi, Jl. Imam Bonjol, Ahmad Yani, Condronegoro, Kampung Baru, Sriwijaya bahkan hampir di seluruh pelosok kota Biak, keret-keret kecil ini telah menyusup masuk dalam dan melalui interaksi sosialnya yang mudah diterima oleh masyarakat adat Biak.

C.     Fakta Eksistensi Anggota Legislative Kita
Reporter Metro TV, Najwa Sihab, dalam catatan-catatannya tentang Anggota Dewan Yang Terhormat dinyatakan dalam bentuk ayat-ayat Najwa yang  ia rumuskan sebagai berikut :
Ayat 1               : Namanya  wakil  rakyat,  tetapi  mereka   memperjuangkan  hati
                            Nurani  pejabat dan  konglomerat.
Ayat 2               : Waktu mereka adalah D 4; Datang, Duduk, Diam, Duit
Ayat 3               : Mereka memang rajin datang ke kantor, tetapi  menembus  three
                            in   one    dengan lambang plat nomor mobil  DPR  dengan  mobil
                            - mobil  mewah
Ayat 4               : Mereka wajib duduk untuk menjadi wakil rakyat  yang  idealis,
                            Opurtinis  pemanis  atau sadis
Ayat 5               : Mereka  besikap  diam bukan karena bisu tetapi  karena
                            mengantuk  lalu  ketiduran
Ayat 6               : Mereka  pasti  terima  duit, gaji atau  suap,  halal  atau  haram,
                            tunai atau cek, di hotel  atau di ruang komisi saat reses atau waktu kunjungan kerja, tetapi anda telah   memilih mereka yang rajin menghibur kita  karena srimulat di gedung sebelah sudah pindah entah kemana, itulah kisah tentang wakil rakyat, tentang sang bayi yang   beranjak jadi balita.

            ”Anda hari ini telah resmi menjadi wakil rakyat di gedung megah di Senayan, tahukah apa tugas dan tanggungjawab anda, tanya Najwa?” Dan inilah jawaban mereka para wakil rakyat : ”...Tidak tahu,... Nanti baru belajar,... Lupa,...Belum pernah pelajari...Nanti dengan sendirinya akan tahu juga...”. Ketika ditanya, ”Apa hak anda setelah menjadi wakil rakyat?” Jawaban spontanitas keluar  dari mulut wakil rakyat kita begitu lantang, ”...yang pasti gaji, ... rumah,... mobil,... Ha... Ha ... Ha .. ”.
            Kondisi wakil rakyat kita di Kabupaten Biak Numfor, kita doakan semoga tidak akan ada yang menjawab seperti wakil kita di Senayan. Kembali kepada fokus pembahasan kita mengenai penguasaan tanah masyarakat adat Biak oleh keret-keret besar, kecil atau sedang, bisakah menimbulkan dampak sosial alias konflik yang meresahkan pemerintah yang adalah legislatif dan eksekutif maupun rakyat? Kesadaran akan reclaiming hak atas tanah berdampak pada terjadinya dis-harmony bahkan chaos yang akan merusak tatanan yang sudah ada.
            Mungkin juga ayat-ayat  Najwa benar, anggota dewan kita di Biak masih memperjuangkan hati nurani pejabat dan konglomerat, mungkin juga wakil rakyat kita cukup idealis, oportunis atau pesimis memperjuangkan hak reclaiming tanah adat masyarakat yang kian hari kian habis dilalap keret-keret kecil berduit karena apabila dihitung-hitung pasti tidak ada benefinya.  
            Mungkin juga mereka tahu, tetapi karena hanya memilki ijazah persamaan, tidak mampu merumuskan persoalan masyarakat untuk diperjuangkan melalui kebijakan publik yang berpihak pada pemenuhan hak-hak masyarakat adat. Atau masih sibuk mengurusi DIKLAT atau  KONSULTASI ke pulau Jawa sebagai bagian dari refreshing setelah sekian minggu melaksanakan sidang anggaran untuk menambah angka defisit pemenuhan perjalanan dinas Anggota Dewan Yang Terhormat, yang sering sadis ketika berhadapan dengan Kepala Dinas/ Badan pada saat pembahasan anggaran di gedung rakyat yang terhormat, bersikap diam karena memang tidak tahu memulai dari mana lalu alasan ketiduran, namun kalau terima gaji atau SPPD, orang pertama yang menandatangani daftar di bagian keuangan sekretariat dewan.
            Itulah wakil kita DPRD Biak Numfor yang paling senang melaksakana fungsi kontrolnya pada  Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan karena memang di sanalah ”gudang proyek bernilai milyaran” yang dititpkan anggota dewan yang terhormat sebelum Palu Sidang Pimpinan Dewan diketok. Bahkan bila perlu isteri-isteri disuruh menunggu berjam-jam di kantor dinas hanya untuk menyampaikan pesan suami yang adalah Anggota Dewan Yang Terhormat dalam hal pembagian proyek yang harus kebagian  isterinya sebagai ”isteri pejabat” alias ”isteri anggota dewan pemburu proyek”. Kalau tidak kebagian proyek, maka tekanan politik suami yang adalah anggota dewanpun ditujukan kepada kepala dinas dengan cara yang sangat tidak terpuji.
             Di sini pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pembuat budgeting, legislasi dan controlling terhadap implementasi berbagai regulasi daerah maupun pusat yang berkaitan dengan rakyat Biak Numfor termasuk masyarakat adat harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Sayangnya ketiga fungsinya berubah menjadi lembaga pengurusan dan pemburu proyek yang menguntungkan dirinya dan keret-keret kecil penguasa modal karena telah mengeluarkan lebih banyak ketika dipilih menjadi wakil rakyat untuk duduk di kampung Mandow, bahkan bila perlu dengan uang proyek dan dana perjalanan dinas, penambahan isteri simpanan di lima atau enam kota sekaligus entah di Biak atau di luar Biak, biar isteri di Biak tidak boleh tahu. Gaji adalah hak isteri tetapi pendapatan di luar gaji menjadi hak isteri simpanan.  
            Demikian fakta eksistensi anggota legislative kita di kampung Mandow.  Kalau ditanya apakah mereka salah? Jawabnya Tidak. Mereka tidak bersalah  karena kitalah yang memilih mereka duduk di kursi empuk memperjuangkan hak-hak kita yang ditindas, biarpun kita telah salah memilih mereka. Permainan srimulat ini berjalan terus dan berjalan terus. Kata Najwa, ”bukan persoalan karena kita telah memilih mereka untuk masa bodoh terhadap konflik sosial yang terbentang di depan mata kita”. Semoga besok kita tidak salah memilih demi masa depan anak-anak adat Biak yang kian hari hak-haknya dirampas tanpa memiliki kekuatan untuk melawan karena memang di pihak yang lemah.

D.     Fakta Eksistensi Lembaga Eksekutif Biak Numfor
            Dalam penyelengaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah. Secara umum perangkat daerah terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi diwadahi dalam lembaga sekretariat, unsur pendukung  tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis daerah, serta unsur pelaksanaan urusan daerah yang diwadahi dalam lembaga dinas daerah. Berbicara eksistensi pemerintah daerah, maka yang dimaksudkan dengan pemerintah daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (lihat UU Nomor 32/2004:137).
Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaran urusan pemerintahan diikuti  dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah dengan mengacu pada UU tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah., di mana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah dan daerah, (Mahmud MD, 2005:342).
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa: kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber sumber pembiayaan. Dengan pengaturan tersebut, dalam hal ini pada dasarnya pemerintah menerapkan prinsip ”uang mengikuti fungsi”, (Ifdhal Kasim, 2003:18).
Menurut Ifdhal Kasim (2003), di dalam undang-undang mengenai keuangan negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan yaitu, bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan; dan kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden sebagian diserahkan kepada gubernur / bupati/ walikota selaku kepala pemerintahan di daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.  Dengan demikian pengaturan pengelolaan dan pertanggungjwaban  keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan pengaturan pemerintahan daerah yaitu dalam UU mengenai Pemerintahan Daerah.
Implikasi konsep para ahli di atas apabila dinterpretasi maka berkonsekuensi logis terhadap pelimpahan kekuasaan pemerintah pusat kepada daerah dalam wilayah kekuasaan bupati Biak Numfor dan para wakil kita di kampung Mandow. Apabila dikaji lebih dalam, sensivibilitas pihak eksekutif sebagai perencana dalam setiap anggaran daerah bersama wakil rakyat selama ini sama sekali tidak berpihak pada bagaimana membangun kepercayaan diri masyarakat sipil yang dalam hal ini masyarakat adat diberikan haknya dalam pengalokasian anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahunnya.
Proyek multi years pasar Darfuar sudah sebelas tahun dianggarkan tidak tahu berapa milyar sudah dihabiskan untuk kepentingan konglomerat, proyek lampu hias yang mati segan hidup tak mau, proyek pembakaran sampah yang menelan dana milyaran rupiah pada akhirnya tidak tahu kemana uang dimaksud dan proyek terbengkalai namun penganggaran setiap tahun selalu diusulkan oleh SKPD yang menangani langsung tanpa ada progress report yang jelas bagi masyarakat banyak di kabupaten Biak Numfor tercinta.
Persoalan tanah adat yang merupakan hak sipil masyarakat adat tidak jarang disepelehkan oleh para pengambil kebijakan dalam hal ini pihak eksekutiflah yang harus bertanggunjawab penuh apabila suatu ketika terjadi gejolak sosial yang bedampak sistemik ala  bank Senturi seperti apa yang menjadi pernyataan  dan jawaban menteri keuangan  Prof. DR. Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia Prof. Dr. Budiono dalam rapat-rapat pansus DPR RI akhir-akhir ini.
Antisipasi kemungkinan konflik yang ditimbulkan dari munculnya kesadaran masyarakat adat dalam menclaim kembali hak-hak sipil akibat dari kurangnya sensbilitas pemerintah dalam memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan dasarnya sekarang ini sangat dibutuhkan. Peristiwa Ambon, Poso, Kalimantan dan beberapa daerah lain telah menjadi contoh bagaimana pemerintah daerahnya tidak siap tanggap terhadap fenomena yang sedang tejadi di tengah-tengah masyarakat. Memang dampak globalisasi perdagangan salah satunya adalah ketika masyarakat lokal tidak siap menghadapai arus kencangnya maka semua akan tergilas termasuk didalamnya hak atas tanah leluhur yang pada akhirnya diclaim orang lain sebagai hak milik berdasarkan faktisitas iuridis formal yang dimiliki.

E.      Faktisitas Eksitensi UU 21/2001
            Sampai Tahun Anggaran 2009, telah digulirkan dana Otonomi Khusus Papua sebesar 17 Triliun. Fakta adanya eksitensi UU 21/2001 tidak bisa dipungkiri oleh kalangan elit di Papua. Pertanyaannya adalah mereka yang di pedesaan, di gunung, di lembah, di pulau-pulau sudakah semuanya mendengar dan mengerti tentang apa yang dimaksudkan dengan UU 21/2001. Tahun 2010 sudah 10 tahun pemberlakuan UU 21/2001. Tidak dimaksudkan membangun sebuah opini publik bahwa belum semuanya masyarakat adat mengerti dan memahami apa yang dimaksudkan dengan UU OTSUS. Harus diakui bahawa perlu pembuktian ilmiah dan membutuhkan penelitian khusus dengan menggunakan parameter yang jelas sehingga nantinya tidak ditafsir sedemikan rupa bahwa hasil penelitian dimaksud bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan. Namun biarlah masyarakat adatlah yang menilai, sudah sejauh mana kehadiran dana Otsus bermanfaat dan menyentuh langsung kehidupan mereka.

II.      PERLUKAH RECLAIMING HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT?
            Untuk membuktikan cerita apa kata orang tentang fenomena empirik yang sedang melanda masyarakat adat Biak Numfor terutama masyarakat yang ada di wilayah perkotaan, pada bagian kedua ini kita dihantar untuk melihat kembali perlunya reclaiming hak ulayat masyarakat adat demi masa depan anak-cucu di waktu mendatang. Fenomena di atas kiranya sudah memberikan gambaran, betapa pentingnya mengadvokasi dan menata kembali hak-hak ulayat tanah adat melalui strategi-strategi pemerintah daerah dan semua stake holders yang berkepentingan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

A.     Dasar Hukum
      Ifdhal Kasim (2001:9) mengatakan,    International Covenan on Civil Political Rights
(ICCPR) dan International Covenan on Econmic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) merupakan anak kembar yang dilahirkan dalam situasi yang tidak begitu kondusif. 95 % negara-negara anggota PBB yang berjumlah 141 telah menjadi negara pihak state parties.
ICCPR pada dasarnya memuat ketentuan mengenai pembatasan penggunaan kewenangan oleh aparatur represif negara khususnya aparatur represif negara yang menjadi negara-negara pihak ICCPR. Artinya hak-hak yang dijamin di dalamnya akan dapat terpenuhi apabila peran negara terbatasi atau terlihat minus. Tetapi apabila peran negara berperan intervensionis, tak bisa dielakkan hak dan kebebasan yang diatur di dalamnya akan dilanggar oleh negara. Inilah yang membedakan dengan model legislasi Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang justru menuntut peran maksimal negara. Negara justru melanggar hak-hak yang dijamin di dalamnya apabila negara tidak berperan secara aktif atau menunjukkan peran yang minus (positive rights ).
Klasifikasi pertama yang tercantum dalam ICCPR dalam jenis non derogable yaitu : HAK-HAK YANG BERSIFAT ABSOLUT YANG TIDAK BOLEH DIKURANGI PEMENUHANNYA OLEH NEGARA, WALAUPUN DALAM KEADAAN DARURAT SEKALIPUN. Hak-hak dimaksud adalah : Hak Untuk Hidup (rights to life), Hak Bebas dari Penyiksaan (rights to be free from torture), Hak Bebas dari Perbudakan ( right to be free from slavery), Hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian , Hak Bebas dari Pemidanaan yang berlaku surut, Hak sebagai Subjek Hukum, Hak atas Kebebasan Berpikir, Hak atas Keyakinan dan Agama (Ifdhal Kasim, 2001).
Joram Distein, dalam Hak Atas Hidup, Keutuhan  Jasmani dan Kebebasan, (Ifdhal Kasim, ed, 2001:128) mengatakan,
”Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik menyatakan, setiap manusia memiliki hak atas hidup yang bersifat melekat. Hak atas hidup ini tidak perlu diragukan lagi, paling penting dari semua hak asasi manusia. Masyarakat yang beradab tidak dapat eksis tanpa ada perlindungan hukum terhadap hidup manusia. Tidak dapat diganggu gugat hak atau kesucian hidup mungkin merupakan nilai yang paling dasar dari peradaban moderen”.

Terhadap hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dalam Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, digambarkan oleh Johanes da Mansenus Arus, (Ifdhal Kasim, ed, 2001:12) sebagai berikut :
”Sebagai bagian dari hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, tidak dapat ditempatkan di bawah hak-hak sipil dan politik sebagaimana dikesankan selama ini, untuk itu mempositivisasikan hak-hak tersebut ke dalam bentuk perjanjian multilateral (threaty) adalah penting bagi semua orang di muka bumi diharuskan menghormatinya”.

Prof. Darji Darmodiharjo, SH, (2004:173), memposisikan implementasi konvensi hak-hak asasi manusia pada tataran negara kesatuan Republik Indonesia telah termuat dengan jelas dalam UUD 1945:
”pasal 27 ayat (1)  menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Sedang dalam ayat (2) menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Lanjut Prof. Darji darmodiharjo, (2004),

 ”Terhadap hak kepemilikan tanah yang sejak leluhur kita, selalu menjadi permasalahan krusial bagi kepastian hukum atas hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, telah diatur dengan jelas dalam UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Dengan demikian hak-hak atas tanah demi kesejahteraan seluruh masyarakat di bumi pertiwi harus dilindungi dan dijaga hak-hak dasarnya”.

Dengan memperhatikan ”Konsideran Menimbang” UU Nomor 5 Tahun 1960, dikatakan,
 ”butir (c) bahwa hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, dengan berlakunya hukum adat di samping hukum agraria yang didasarkan atas hukum barat, butir (d) bahwa bagi rakyat asli, hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum”.

”Konsideran Berpendapat” pada UU Nomor 5 Tahun 1960,  dikatakan,

”butir (a) bahwa berhubungan dengan apa yang tersebut dalam pertimbangan-pertimbangan di atas,  perlu adanya hukum agraria nasional, yang berdasarkan atas hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama”.

Ketentua-ketentuan hak milik berdasarkan hukum adat dinyatakan dengan sangat jelas pada bagian III UU Nomor 5 Tahun 1960 sebagai berikut :
”Pasal 20 (1) Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 yaitu semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Pasal 22 (1), Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah, ketentuan-ketentuan hak kepemilikan tanah dinyatakan hilang atau dihapus seperti diatur dalam pasal 27 butir (a) dan (b)”.

Dasar hukum yang sangat implementatif bagi pengakuan dan perealisasian hak-hak dasar Masyarakat Adat Papua termuat dengan jelas dalam UU Nomor 21/2001 tentang OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA. Menurut Gubernur Provinsi Papua, dalam sosialisasi UU OTSUS 21/2001 yang dilaksanakan di GOR Cendrawasih 2001, yang dilansir oleh wartawan Tifa Papua, Paulus Laratmase (Tifa Papua, Minggu IV Juli 2001, hal 1 dan 5) dikatakan,
”UU OTSUS adalah representasi dari pernyataan diri seutuhnya masyarakat Papua. Pemberian UU 21/2001 oleh pemerintah Indonesia adalah Hadiah Terbesar yang selama ini dicita-citakan oleh semua orang Papua. UU 21/2001 adalah pernyataan eksplisit bahwa orang Papua HARUS MENJADI  TUAN DI NEGERI SENDIRI”.


B.     Dampak Sosial Kepemilikan Lahan Yang Berlebihan
          Kembali pada persoalan di atas, di mana fakta empirik bercerita tentang kepemilikan hak  ulayat  tanah  adat  di  kota  Biak  mulai  dari  daerah  Swapor (Paray sampai dan dengan Sorido), daerah Yafdas, Ridge sampai daerah Sumberker, merupakan areal tanah pertanian masyarakat adat yang kini telah dikuasai oleh  keret-keret seperti TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan Darat bahkan keret pendatang yang bukan penduduk atau masyarakat adat penghuni tanah ini sejak jaman dahulu. Mereka itu adalah keret Bugis, Makassar, Jawa, Toraja, Batak tidak ketinggalan keret Cina yang secara ekonomi menguasai hak ulayat karena kekuatan modal finansial. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh penguasaan hak ulayat adat secara berlebihan adalah :
1.      Areal tanah pertanian yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat adat Biak terutama mereka yang berada di area distrik Biak Kota dan distrik Samofa dikuasai oleh ketiga keret besar di atas untuk melanggengkan tujuan penguasaan kekayaan alam Tanah Papua demi kepentingan pejabat dengan indoktrinasi stabilitas nasional di mana apabila muncul perlawanan para pemilik tanah terhadap penguasaan hak oleh keret TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara dan TNI Angkatan Dasar, stigmatisasai yang selalu dikenakan kepada masyarakat adat adalah ”GERAKAN SEPARATIS ALIAS ORGANISASI PAPUA MEREDEKA” yang bertujuan untuk keluar dari Negera Kesatuan RI. Atas dasar stigma dimaksud, penambahan personi, berdampak logis pada penambahan areal penguasaan atas tanah pertanian rakayat  berkedok demi stabilitas keamanaan di Papua. Indoktrinasi konsep demi keamanan inilah yang mengakibatkan apabila terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat TNI dihalalkan dan masyarakat adat bungkam seribu bahasa hanya karena demi stabilitas. Pertanyaannya adalah di mana tempat masyarakat adat mengolah lahan pertanian demi memenuhi kebutuhan hidupnya dan seluruh keluarganya. Di sinilah muncul masyarakat miskin perkotaan yang tidak enak dipandang.
2.      Akibat himpitan ekonomi, tanah yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan rumah tempat berteduh keluargapun dijual kepada keret-keret penadatang pemilik modal yang berdampak langsung bagi anak dan cucu mereka ketika sudah harus berkelurga harus manyewa rumah milik orang lain yag dibangun di atas tanahnya sendiri.
3.      Ketimpangan penguasaan sumber daya alam demikian telah melahirkan ketimpangan dalam pemenuhan atas hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Lihat saja di pasar Inpres, lebih banyak keret pendatang yang adalah mereka yang telah disebut di atas menguasai ruko dan los pasar sedangkan mereka yang seharusnya berjualan di tempat yang layak dengan keadaan terpaksa harus berjemur di panas matahari dan berbagai resiko lain karena tidak berhak berjualan di tempat yang layak.
4.      Hal yang sama terjadi di semua pusat pertumbuhan ekonomi di kedua distik baik Biak Kota dan Samofa, di mana hampir semua pihak baik pemerintah sendiri, pegiat LSM maupun semua stake holders, seakan-akan tidak memiliki sensibilitas sosial terhadap permasalahan akut yang tinggal menunggu waktunya untuk kambuh sakitnya yaitu revolusi sosial melalui reclaiming hak-hak ulayat masyarakat adat di kedua distrik ini.
5.      Keadilan sosial yang diyakini sebagai kontruksi nilai dan sekaligus juga dipercayairakyat Indonesia akan menjadi kenyataan, menjadi dasar kekuatan moral melakukan perlawanan terahadap setiap penindasarn. Rakyat masih mempercayai semangat para pendiri bangsa ini, bahwa nilai yang terkandung dalam rumusan keadilan sosial seperti terdapat dalam pembukaan UUD 1945, akan terwujud melalui tangan-tangan penguasa negara yang bersih dan tidak korup.

C.     Tanah dan Interaksi Sosial Masyarakat Adat Biak

          Enos H. Rumansara (2002:100), mengkonsepkan tanah dalam tatanan masyarakat adat Biak sebagai berikut,
”Kebudayaan masyarakat adat Biak tidak mengenal adanya konsep jual beli tanah seperti yang kita kenal sekarang, karena tanah sebagai obyek warisan pada tingkat keret (tanah keret). Tanah keret diwariskan atas dasar prinsip stelsel pasif yang berarti setiap orang yang secara patrilineal mempunyai hubungan darah seorang laki-laki dari suatu keret pada orang Biak, dengan sendirinya memiliki hak atas tanah keret”.

          Enos H. Rumansara (2002), menggambarkan sistem kekerabatan sebagai interaksi sosial dalam kaitan dengan hak waris tanah adat bahwa,
 ”Hak waris secara individu dan hak waris dalam kelompok  kekerabatan seperti : (a) Sim (keluarga batih/inti), (b) Rum (keluarga luas), dan (c) Keret (klen kecil) diharuskan jatuh pada anak laki-laki. Objek warisan  pada tingkat keluarga luas (rum) dan keluarga inti/ batih (sim) umumnya dusun sagu, kelapa dan tanah-tanah garapan yang ada dalam batasan tanah adat keret”.

          Mientje D. E. Roembiak (2002:21), memperkuat konsep hak pemilikan tanah dengan sistem petrilineal dalam interaksi sosial masyarakat adat Biak,
 ”Pemilikan dan penggunaan tanah menurut aturan-aturan adat orang Biak mengikuti status seseorang dalam kampung atau mnu. Orang pertama yang mendiami kampung tersebut mempunyai hak atas tanah. Ia mempunyai kewenangan untuk memberi tempat tinggal dan ijin pemakaian hutan atau tanah kepada pemukim atau penduduk baru. Ia disebut Mansren Mnu dan dianggap senior keret dalam kampung, yang sangat diakui dan disegani”.

Mientje D. E. Roembiak (2002), menegaskan tentang hak pemilikan tanah dan penggunaan lahan masyarakat adat Biak sebagai berikut,
Karmgu, atau hutan merupakan milik klen atau keret atau wilayah kampung. Mereka mempunyai hak untuk hidup, mencari nafkah (bosen rasowan). Pemilikan dan penggunaannya adalah diatur oleh keret dalam kampung untuk menggunakan tertentu pemilikan dan penggunaan mengacu kepada keret pertama yang mendiami kampung  di pesisir pantai”.

Gambaran hak kepemilikan lahan oleh masyarakat adat Biak, ternyata memiliki nilai tertentu. Tanah adalah tempat orang mencari nafkah/ hidup bagi keberlanjutan individu maupun kelompok dalam bentuk Sim, Rum dan Keret. Tanah dalam masyarakat adat Biak, tidak untuk diperjual belikan. Tanah berkaitan dengan makna hidup yang memiliki nilai magis dalam kekerabatan maupun dalam interaksi sosial biarpun terjadi perkawinan eksogami atau endogami baik inter dan antar klan, tidak menghapus nilai intrinsik yang dianut oleh masyarakat adat Biak sendiri.
Pemanfaatan lahan untuk kepentingan umum atau individu, masyarakat adat Biak memiliki etika sosial yang sangat tinggi, mereka tahu siapa yang seharusnya dimintai izin untuk pemanfaatan lahan dimaksud. Artinya, penghormatan kepada hak orang menjadi sangat penting bagi harmony kehidupan bersama. Itu sebabnya, dalam sistem kekerabatan masyarakat adat Biak, dikenal istilah MANANWIR MNU, orang yang tertua di kampung.
Sim, Rum dan Keret adalah hubungan kekerabatan masyarakat adat Biak yang berkaitan dengan hak waris tanah adat dengan sistem patrilineal. Namun oleh masyarakat adat, wanita diberi hak untuk menggarap tanah tanpa memiliki hak waris yang diberikan oleh saudara laki-laki tertua dalam keluarga.

  D. Reclaiming Hak Ulayat Tanah Adat Mutlak Perlu

Mengacu pada International Covenan on Civil Political Rights (ICCPR) dan International Covenan on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR), Pasal 27 UU 1945 (ayat 1 dan 2), UU Nomor 5 tahun 1960 serta UU Nomor 21/2001, maka sebuah keharusan/absolute rights menata kembali apa yang menjadi hak-hak sipil yang merupakan hak dasar masyarakat adat Biak Numfor untuk harus diperoleh kembali demi masa depan anak dan cucu mereka.
Sub judul ini menghantar kita untuk memahami definisi reclaiming pada tataran yang sesungguhnya tanpa penafsiran yang bias oleh siapapun yang membaca tulisan  ini. Konsep reclaiming yang dimaksudkan adalah:
 ”Sebuah tindakan perlawanan yang dilakukan oleh rakyat tertindas untuk memperoleh kembali hak-haknya, seperti tanah, air dan sumber daya alam lainnya serta alat-alat produksi lainnya secara adil demi terciptanya kemakmuran rakyat”.

Berdasarkan pengertian di atas, reclaiming hanya dibatasi subjek (pelaku reclaiming) yakni rakyat tertindas. Dengan semangat untuk menegakkan keadilan, pada akhirnya reclaiming ditujukan untuk kemakmuran rakyat. Atas dasar inilah tindakan rakyat merupakan tindakan manusiawi yang sangat luhur dan mulia.
Boedhi Wijardjo dan Herlambang Perdana (2001), secara eksplisit menghendaki adanya reclaiming hak-hak masyarakat adat dalam konteks definisi di atas, dengan ketentuan harus menganut nilai-nilai universal yang dianut semua orang dalam memperjuangkan hak-hak sipilnya. Sebagai pelaku reclaiming, semua bentuk perjuangan memperoleh kembali hak-haknya harus memiliki enam prinsip dasar yaitu : anti kekerasan, penghargaan terhadap prinsip-prinsip demokrasi, penghormatan terhadap nilai-nilai dasar hak-hak asasi manusia, keadilan, kolektivitas dan keterbukaan.
Bagi Boedhi Wijardjo dan Herlambang Perdana (2001:85), pola kekerasan yang banyak dilakukan oleh aparat pemerintah dan militer menjadi ancaman serius bagi perkembangan demokrasi, bobot partisipasi yang akan menentukan seberapa besar seseorang memperoleh penghargaan dari organisasi yang mengatur proses gerakan reclaiming, komitmen terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, tindakan reclaiming sama sekali tidak memperbolehkan upaya balas dendam atas segala bentuk pelanggaran hak sipil dan politik yang pernah dialami, pelaku reclaiming diwajibkan menghagai sebuah nilai yang dibangun atas dasar kesepakatan, nilai keadilan akan menentukan keberhasilan dan kegagalan sebuah tindakan reclaiming, tanpa kebersamaan mustahil dapat merumuskan aturan atau norma yang bisa dipahami dan disepakati secara bersama, reclaiming bukanlah tindakan yang dilakukan secara tertutup atau sembunyi-sembunyi karena bukan tindakan subversif.
Keterbukaan pada dasarnya seiring dengan konsepsi partisipasi yakni membuka akses informasi. Pengelolaan informasi diarahkan pada dua sasaran, yaitu ke dalam dan ke luar.  Pengelolaan ke luar dalam hal ini berupa kampanye yang dimaksudkan untuk menjelaskan kepada publik bahwa reclaiming merupakan aksi untuk membangun demokrasi dan hak-hak asasi manusia.
Pengelolaan informasi  ke dalam merupakan aktivitas menyebarkan informasi yang menumbuhkan kesadaran kritis kelompok petani melalui media pendidikan kritis, tukar pengalaman dan penyebaran informasi tentang strategi perjuangan hak atas sumber daya alam sasaran memiliki dampak tersendiri yakni respon-respon yang lahir dari eksternal dan internal sehingga pengelolaan informasi senantiasa harus terjaga agar tidak melahirkan polemik. Dengan demikian, a plan for getting from where they are to, where they want to go dapat dicapai.

III.            KONKLUSI
A.     Kesimpulan
          Cerita para pencari nafkah di atas  bukanlah sebuah opini yang dibangun, bukan pula cerita omong kosong. Ternyata cerita ini benar dan merupakan sebuah fakta yang tidak bisa dipungkiri sebagai fenomena akan terjadinya sebuah pergolakan sosial sebagai gerakan moral yang disebut gerakan reclaiming hak-hak masyarakat adat penghuni dan terlebih pemilik tanah adat di dua distrik yang sudah penuh dengan areal pemukiman penduduk, areal pembangunan sarana dan prasarana untuk pelayanan publik, yang pada akhirnya berdampak pada hilangnya tempat di mana masyarakat adat harus menggantungkan hidup dan kehidupannya di atas apa yang selama ini dibanggakan sebagai miliknya sendiri.
Pemerintah dan DPRD Biak Numfor masih mengurusi berbagai proyek melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya untuk kepentingan konglomerat pemilik modal yang pada akhirnya menguasai tanah masyarakat adat di luar ketiga keret besar seperti telah digambarkan di atas akibat himpitan ekonomi yang dialami.
DPRD Biak Numfor belum peka terhadap bahaya laten berdampak sistemik yang bisa menimbulkan pergolakan sosial besar jika tidak diantisipasi sejak dini sebagai tindakan preventif para wakil rakyat terhadap kesengsaraan masyarakat adat yang telah memilih mereka duduk di kursi empuk di kampung Mandow.
Implementasi UU 5/1960, UU 32/2004 dan UU 21/2001 tidak serta merta berdampak pada kesejahteraan rakayat yang dikehendaki oleh pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Pembuktian cerita-cerita di atas membuktikan bahwa ternyata konvensi Hak-Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, Hak Politik dan Hak Sipil lain yang telah diratifikasi dalam Konvensi Internasional sebagai kewajiban semua manusia di muka bumi termasuk kita di Indonesia terlebih di Papua wajib hukumnya. Pertanyaannya kapan mimpi tentang implementasi UUD 1945 pasal 33 ayat 3 diwujudkan demi kesejahteraan rakyat Indonesia terlebih Kabupaten Biak Numfor terutama masyarakat adat pemilik hak ulayat yang fakta terkini hampir tidak mempunyai hak atas tanahnya sendiri?
Politisi kita di Mandow tidak ketiduran seperti apa yang dinyatakan Najwa. Mereka lagi semangat mengkritisi kebijakan eksekutif kita yang lebih berorientasi proyek milyaran yang menguntungkan diri dan pemilik modal. Hanya saja jangan terlena dengan banyak kunjungan ke Dinas Pendidikan, Dinas PU dan Dinas Kesehatan. Pemberian proyek kepada anggota dewan akan mengikat kebebasan dalam memperjuangkan kepentingan hak-hak masyarakat adat Biak dan seluruh masyarakat Biak Numfor. Semoga idealisme tidak sirna ketika ditutup mulut para anggota dewan dengan proyek bernilai milyaran rupiah.
Reclaiming mutlak perlu. Rakyat tidak akan berani ketika wakilnya main kucing-kucingan. Ligitimasi hak kepemilikan tanah oleh ketiga keret : TNI AL. TNI AU dan TNI AD maupun para konglomerat Cina dan keret-keret pendatang yang bukan penduduk asli masyarakat pemilik hak ulayat di kota Biak, dapat diperoleh kembali oleh masyarakat adat Biak ketika diperjuangkan oleh wakilnya di kampung Mandow. Semua stake holders berhak untuk memperjuangkannya. Pertanyaannya :siapa yang lebih dahulu memulai?

B. Saran
          Reclaiming hak ulayat tanah adat masyarakat adat Biak Numfor adalah sebuah ide yang muncul ketika fenomena ini dilihat oleh pegiat LSM yang hidup di tengah masyarakat adat sendiri di Biak Numfor. Tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan siap-siapa. Gambaran di atas adalah ekspresi kritis-fenomenal yang harus disikapi oleh semua orang. Namun kalau ditanya siapakah yang bertanggungjawab atas kondisi dimaksud?
            Jawabannya adalah pemerintah dan kita semua. Pemerintah berdasarkan UU 32/2004 adalah Bupati dan seluruh jajaran eksekutive serta wakil kita, DPRD Biak Numfor. Untuk melanggengkan perjuangan moral pada tataran konsep mulia reclaiming seperti difinisi di atas, maka perlu diusulkan saran-saran berikut yang menjadi perhatian kita bersama:
            (1) DPRD Biak segera membuat sebuah Rancangan Peraturan Daerah yang mengakomodir kepentingan masyarakat adat pemilik hak ulyat terutama masyarakat adat di distrik Biak Kota dan Samofa;
            (2) perlu dilakukan assessment oleh pemerintah dalam hal ini legislatif dan eksekutif didampingi oleh akademisi atau peneliti agar rumusan-rumusan permasalahan yang dihadapai oleh masyarakat adat dapat dengan mudah dirumuskan dan dijadikan sebagai referensi dalam malakukan kebijakan publik;
            (3) reclaiming sebagai sebuah gerakan moral seharusnya dimulai dari DPRD sebagai wakil masyarakat adat di kampung Mandow.  Dengan demikian masyarakat merasa bahwa ada kekuatan kuat yang membacking perjuangan mereka, kerena wakil mereka telah memulainya melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang memiliki kekuatan hukum. Kita semua selaku penghuni tanah adat di Kabupaten Biak Numfor juga perlu diberikan penyadaran, betapa pentingnya hak-hak- masyarakat sipil yang adalah masyarakat adat sendiri yang harus dilindungi sejauh penduduk yang adalah pendatang dari luar tidak arogan dalam penguasaan tanah karena memiliki kekuatan modal besar;
            (4) bahwa UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dapat terwujud ketika implementasi UU 21/2001 diperketat bagi sebesar mungkin masyarakat adat Biak Numfor dari pada hanya dibuatkan proyek yang menguntungkan pemilik modal yang pada akhirnya yang menjadi korban adalah masyarakat adat sendiri yang menjual tanah dengan harga murah demi himpitan ekonomi yang mencekik;
            (5) bahwa stigmatisasi terhadap perjuangan ini jangan sampai pada konsep yang negative. Fakta bahwa kepemilikan lahan berhektar-hektar oleh ketiga keret di atas tidak dimanfaatkan secara maksimal. Kembalikan kepada rakyat yang adalah masyarakat adat pemiliknya untuk diolah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui kehidupan setiap hari.
            Demikian beberapa hal yang menjadi saran yang perlu diperhatikan oleh setiap orang penghuni tanah yang merupakan hak masyarakat adat Biak terutama distrik Biak Kota dan Samofa yang merupakan simbol dari kepemilikan tanah seluruh masyarakat adat pemilik Pulau Biak.
           
Semoga bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya dan terlebih bagi pengambil kebijakan karena memiliki legitimasi kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada mereka.

Biak, 28 Februari 2012
LSM Santa Lusia Biak Numfor,

Paulus Laratmase, S. Sos, MM
Executive Director




















                                                     


                                                                                                          




 

Translate